JAKARTA, iNews.id – Warga Garut, Jawa Barat, belum lama ini dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook kelompok gay alias homo yang anggotanya terdiri atas pelajaran SMP dan SMA. Anggota grup itu mencapai 2.500 orang. Hingga saat ini, aktivitas grup tersebut masih berjalan.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Kami akan melakukan sejumlah langkah untuk merespons kasus itu,” ujar Komisioner KPAI Jasra Putra melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (9/10/2018).
Dia menuturkan, KPAI bakal terus mendalami dan berkoordiasi dengan kepolisian terkait penyelidikan grup gay di Facebook itu. “Perlu diselidiki apakah ada aktor orang dewasa yang memengaruhi anak-anak dalam kasus ini sehingga mereka membuat grup terbuka seperti itu di Facebook,” ucapnya.
Jasra menuturkan, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera memblokir grup Facebook tersebut, kecuali untuk alasan penyelidikan bagi kepolisian. Kemudian, lembaganya juga mendesak Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil peran terkait nasib para anak pelaku maupun korban jaringan gay tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Terutama kepada Kemensos, bisa melakukan pendampingan dan rehabilitasi korban anak agar kembali kepada fungsi-fungsi sosialnya secara normal,” ucap Jasra.