SUMEDANG, iNews.id- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto siap hadir jika Komisi II DPR memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk memberikan penjelasan terkait isu penjualan pulau-pulau di Indonesia. Isu tersebut belakangan mencuat setelah sejumlah nama pulau Indonesia ada di situs jual beli internasional.
Saat ini dia belum menerima jadwal pasti pemanggilan dari Komisi II DPR. Dia memastikan siap hadir bersama kementerian terkait lainnya.
“Belum tahu, kami belum mendapatkan (jadwalnya). Saya belum cek. Tapi ya siap saja kalau diundang, bersama Kementerian Kelautan dan ATR/BPN,” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, Kemendagri siap memberikan keterangan untuk meluruskan isu ini agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di publik.
“Kalau diundang, siap untuk memberikan keterangan agar duduk perkaranya jelas, agar tidak ada spekulasi,” ucapnya.
Terkait dengan isu penjualan pulau-pulau, Bima menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi adanya penjualan yang melanggar aturan. Menurutnya, terdapat regulasi yang sangat ketat terkait kepemilikan pulau di Indonesia.
“Yang pertama, sejauh informasi yang kami dapat, belum ada indikasi penjualan seperti itu karena kita memahami ada aturan yang sangat ketat tentang kepemilikan pulau. Tidak bisa individu menguasai 100 persen,” katanya.