JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR, M Sarmuji merespons kabar yang viral di media sosial terkait isu pemecatan seorang petugas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter Indonesia karena hilangnya tumbler Tuku milik penumpang KRL Commuter Line.
Sarmuji meminta agar seluruh proses penanganan informasi internal perusahaan dilakukan secara teliti dan tidak tergesa-gesa.
Menurutnya, informasi yang beredar di publik harus diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang dapat merugikan pekerja maupun institusi.
“Saya meminta manajemen KCI dan seluruh BUMN transportasi untuk berhati-hati sebelum memberikan sanksi atau mengambil keputusan penting berdasarkan informasi awal yang belum tentu benar. Verifikasi dan klarifikasi harus menjadi langkah pertama, bukan justru reaksi spontan karena tekanan opini publik,” ujar Sarmuji, Kamis (27/11/2025).
Sarmuji menambahkan, baik bantahan resmi KCI yang menegaskan tidak ada pegawai yang dipecat terkait hilangnya botol minum tersebut. Menurutnya, penjelasan ini penting untuk meredam persepsi negatif yang sempat berkembang dan memastikan publik mendapatkan informasi yang faktual.
“KCI sudah menegaskan bahwa pemecatan pegawai tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan kepegawaian dan ketenagakerjaan yang jelas. Itu langkah yang tepat. Keterbukaan informasi juga penting agar tidak ada ruang bagi rumor untuk berkembang,” tuturnya.
Ketua Fraksi Golkar di DPR itu menekankan, isu-isu kecil yang viral di media sosial seringkali dapat menciptakan tekanan yang tidak proporsional bagi pekerja lapangan.
Karena itu, dia mendorong KCI untuk memperkuat komunikasi internal, memastikan SOP dijalankan secara konsisten, dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan kegaduhan publik.
“Petugas front liner bekerja dalam tekanan tinggi setiap hari. Jangan sampai mereka menjadi korban dari miskomunikasi atau rumor yang belum terverifikasi. Evaluasi penting, tapi harus disertai perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” ucapnya.