JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menyatakan obat sirup Praxion aman untuk dikonsumsi. Kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil uji laboratorium, menyusul kabar menghebohkan yang menyebut obat itu diduga memicu gagal ginjal akut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sesuai uji lab oleh penyidik, Praxion masih di bawah ambang batas kandungan dietilen glikol (DG).
“Penyidik telah melakukan pengujian obat Praxion di laboratorium di lab forensik Polri dan hasil uji menyatakan bahwa obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan,” ujarnya di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023).
“Artinya tidak melebihi batas kandungan DG, sehingga obat tradisional masih aman untuk dikonsumsi,” ucap Ramadhan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetop sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Seperti diketahui, obat yang dikonsumsi pasien itu adalah Praxion, penurun demam dengan jenis sirup.
“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” ungkap BPOM dalam keterangan resminya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil