Heboh Kepsek Berharta Rp1,6 Triliun, Ini Penjelasan KPK

Arie Dwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai besar atau kecil jumlah harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan tidak dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui sumber harta tersebut terkait pidana korupsi atau tidak.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding terkait heboh mengenai jumlah harta kekayaan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Tangerang Nurhali mencapai Rp1,6 triliun.

"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator, harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," ujar Ipi di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan self-assessment atau penilaian sendiri dari para pejabat negara. LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara kepada KPK melalui situs e-LHKPN. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

KPK Lacak Asal-usul Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan ke LHKPN

Nasional
2 bulan lalu

Kena OTT KPK, Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Tembus Rp16,9 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal