“Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau dan wisatawan tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat erupsi Anak Krakatau,” kata Lana.
“Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau dan wisatawan tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 1 km dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara,” lanjutnya.
Lana juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya di sekitar kawasan tersebut.
“Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat, serta potensi erupsi sekunder yang ditimbulkan oleh kontak panas lava dengan air laut,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung diminta tetap tenang dan tidak mempercayai isu mengenai erupsi Anak Krakatau yang disebut akan menyebabkan tsunami.
“Masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami, serta dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat,” pungkas Lana.