Heboh Narasi Akad Nikah Hanya Bisa di Jam Kerja, Kemenag Beri Penjelasan

Nur Khabibi
Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. (Ilustrasi pernikahan/Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.  Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. 

Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. 

"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna saat dihubungi iNews, Sabtu (12/10/2024). 

Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA. 

"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kemenag Buka Seleksi PPG Guru Madrasah Batch IV, Cek Syaratnya!

Seleb
5 jam lalu

Penyebab Jefri Nichol dan Ameera Khan Diduga Putus Terungkap!

Seleb
5 jam lalu

Kaget! Jefri Nichol dan Ameera Khan Diduga Putus

Sains
6 jam lalu

Supermoon 5 November 2025 di Jakarta Malam Ini Tertutup Awan, Ini Fotonya!

Film
6 jam lalu

Valid! Ariel Noah Perankan Dilan ITB 1997

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal