Heboh Narasi Akad Nikah Hanya Bisa di Jam Kerja, Kemenag Beri Penjelasan

Nur Khabibi
Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. (Ilustrasi pernikahan/Pexels)

Dia menyebut pegawai KUA bekerja sesuai jadwal yang berlaku. Namun, berbeda dengan penghulu.

"Kalau Sabtu/Minggu/tanggal merah, KUA tutup, jadi harus dilakukan (akad nikah) di luar KUA. Demikian pula dengan layanan pencatatan," katanya. 

Narasi tersebut pernah mencuat dan menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu. Kemenag melalui akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bima Islam) @bimaislam pun telah menyatakan sikap soal narasi tersebut. 

Dalam unggahan yang diposting pada 21 Juni lalu itu, Bima Islam menstempel dengan tulisan hoaks pada narasi 'Pengumuman, per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari jam kerja'. 

"Waspada dengan pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran!," caption dalam unggahan yang dimaksud. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Kuliner
1 hari lalu

Gemas! Ubi Cilembu Jadi Rider Maher Zain di Indonesia

Destinasi
1 hari lalu

Viral Padel dengan View Gunung Uhud di Madinah, Netizen Speechless!

Seleb
1 hari lalu

Viral Raffi Ahmad Beli Tas Ivan Gunawan Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Yokohama

Seleb
1 hari lalu

Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal