"Didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik, dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis," katanya.
Dari sembilan pria yang diamankan itu, satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. DRH yang menyewa tempat seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi untuk pesta tersebut.
"Delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," kata Firman.