Heboh PP Kesehatan Sebutkan Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes Beri Penjelasan

Binti Mufarida
Jubir Kemenkes M Syahril menjelaskan soal PP Kesehatan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal dalam PP tersebut menimbulkan polemik karena menyebutkan penyediaan kontrasepsi untuk remaja

Pernyataan itu terdapat dalam pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja telah menimbulkan polemik, terutama ayat (4) butir “e” yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk penggunaan kontrasepsi sangat penting. 

Namun, Syahril menegaskan penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dan belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kemenkes Buka Suara soal Bude Wellness yang Klaim Herbal Bisa Obati TBC!

Health
14 jam lalu

Apakah Penyakit Kusta Bisa Disembuhkan? Begini Kata Kemenkes

Nasional
2 hari lalu

Viral Selebgram Positif Campak Malah Keluyuran, Kemenkes Beri Peringatan Keras!

Health
2 hari lalu

Cegah Campak, Jangan Pegang Bayi saat Lebaran Ya!

Nasional
2 hari lalu

Kemenkes Imbau Tak Pegang Bayi saat Silaturahmi Lebaran demi Cegah Campak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal