Heboh PP Kesehatan Sebutkan Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes Beri Penjelasan

Binti Mufarida
Jubir Kemenkes M Syahril menjelaskan soal PP Kesehatan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal dalam PP tersebut menimbulkan polemik karena menyebutkan penyediaan kontrasepsi untuk remaja. 

Pernyataan itu terdapat dalam pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja telah menimbulkan polemik, terutama ayat (4) butir “e” yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk penggunaan kontrasepsi sangat penting. 

Namun, Syahril menegaskan penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dan belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenkes Ungkap 283.270 Kasus ISPA di Wilayah Terdampak Karhutla, Kalsel Tertinggi

5 hari lalu

Update! Kemenkes Pastikan Wabah Pes Rusia Belum Masuk Indonesia

8 hari lalu

Kemenkes Integrasikan Tracing TB dengan Cek Kesehatan Gratis, Masyarakat Dapat Pemeriksaan dan Edukasi Pencegahan

8 hari lalu

2 Remaja di Babelan Bekasi Dijambret saat Dorong Motor, Pelaku Todongkan Pistol

12 hari lalu

Sah! Syarat Kecukupan SKP Dokter Resmi Turun, dari 250 Jadi 160 per 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal