TANGERANG SELATAN, iNews.id - Nenek Arti (56) viral di media sosial karena mengaku rumahnya disegel Satpol PP. Dia menyebut tidak punya tinggal karena rumahnya tak kunjung selesai.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, bangunan rumah seluas 700 meter persegi yang disegel bukan milik nenek Arti.
Dia menyebut bangunan rumah itu dibangun dengan lantai granit dan kusen aluminium mahal, di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Rumah rencananya akan dijadikan bengkel atau kantor.
Surat tanah bangunan itu juga diketahui bukan punya Arti, tetapi Yusuf.
"Saat ditanya surat tanahnya mana, gak ada. Adanya atas nama Pak Yusuf. Jadi masih kita pelajari nih, punya siapa, buat bengkel atau buat apa? Luas tanah 700 meter," kata Muksin, kepada MNC, di Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (26/3/2021) sore.
Menurutnya, ada yang aneh dengan nenek Arti yang mengaku memiliki bangunan tersebut. Apalagi, nenek itu mengaku hanya punya uang sekira Rp60 juta untuk membangun. Dengan bahan serba mewah, uang itu tentu tidak cukup untuk digunakan.
"Katanya, nenek itu punya duit cuma Rp60 juta buat bangun rumah itu. Kan kita juga punya logika kali, gak mungkin bangun rumah itu pakai duit Rp60 juta. Bawahnya granit, terus kusen-kusennya semua pakai alumunium mahal bro," kata Muksin lagi.
Meski begitu, dia tidak mau berburuk sangka. Pada Senin depan, dia akan memanggil pemilik tanah, yakni Yusuf. Dari keterangan Yusuf ini lah, kebenaran atas ucapan nenek itu bisa terbukti.
"Makanya, ini nenek ini apakah benar dia yang punya atau bukan, kita belum tahu. Tapi sementara, bangunan emang belum punya IMB. Hari Senin mau kita periksa ini Pak Yusuf. Nanti akan kita konfrontir semua keterangannya seperti apa," katanya.
Dilanjutkan dia, penyegelan bangunan berawal dari laporan LSM yang mengatakan, bangunan untuk bengkel tersebut belum punya IMB. Satpol PP pun melakukan pemeriksaan dan ternyata benar.