Heboh Rumah Janda Miskin Disegel karena Tak Ada IMB, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Hasan Kurniawan
Janda Miskin Kebingungan Cari Tempat Tinggal (Foto: Hambali)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Nenek Arti (56) viral di media sosial karena mengaku rumahnya disegel Satpol PP. Dia menyebut tidak punya tinggal karena rumahnya tak kunjung selesai.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, bangunan rumah seluas 700 meter persegi yang disegel bukan milik nenek Arti.

Dia menyebut bangunan rumah itu dibangun dengan lantai granit dan kusen aluminium mahal, di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Rumah rencananya akan dijadikan bengkel atau kantor. 

Surat tanah bangunan itu juga diketahui bukan punya Arti, tetapi Yusuf.

"Saat ditanya surat tanahnya mana, gak ada. Adanya atas nama Pak Yusuf. Jadi masih kita pelajari nih, punya siapa, buat bengkel atau buat apa? Luas tanah 700 meter," kata Muksin, kepada MNC, di Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (26/3/2021) sore.

Menurutnya, ada yang aneh dengan nenek Arti yang mengaku memiliki bangunan tersebut. Apalagi, nenek itu mengaku hanya punya uang sekira Rp60 juta untuk membangun. Dengan bahan serba mewah, uang itu tentu tidak cukup untuk digunakan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Motor Pengunjung Kafe Tangsel Digondol dalam 24 Menit, 2 Maling Ditangkap

8 hari lalu

Pramono Tegur Satpol PP usai Konvoi Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin: Tak Boleh Terulang!

13 hari lalu

11 Bangunan Liar di Tanah Abang Jakpus Dibongkar, Ganggu Saluran Air

14 hari lalu

Bukan Cuma Jakarta, Hujan Juga Guyur Tangsel hingga Bogor Siang Tadi

15 hari lalu

Pramono Minta Pasar Kramat Jati Ditata usai Pelajar Tewas Tertabrak Truk 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal