Heboh Tembok Beton Tutup Akses Warga di Rawa Buntu, PN Tangerang Perintahkan Bongkar

hambali
Warga yang tinggal di sekitar Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel), menyambut sukacita putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Warga yang tinggal di sekitar Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel), menyambut sukacita putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/10/24). Tembok beton yang menutup akses warga kini akan dibongkar.

Putusan atas perkara nomor : 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, itu mengabulkan gugatan para penggugat. Disebutkan dalam pokok perkara, bahwa para penggugat adalah warga masyarakat yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangsel.

"Menghukum tergugat membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah berdasarkan batas-batas," bunyi putusan itu.

Sejumlah warga kompak bersama-sama melakukan sujud syukur atas putusan PN Tangerang itu. Di antara mereka bahkan ada pula yang larut dalam rasa haru.

"Kami merasa senang dan bangga, bahwa perjuangan dalam mempertahankan Jalan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil," tutur Jubir warga, Fachri Mahpudin, kepada iNews.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Banjir, Jalan Ceger Raya Tangsel Tak Bisa Dilalui Kendaraan

Nasional
5 hari lalu

Suhu Bekasi Siang Ini Mencapai 39 Derajat Celsius, Panas Pol!

Nasional
9 hari lalu

Tangsel Wilayah Terpanas se-Indonesia Siang Ini, Suhunya 34 Derajat Celcius!

Megapolitan
10 hari lalu

Sering Ganjal Mesin ATM di Minimarket, 4 Orang Ditangkap di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal