Heboh Tembok Beton Tutup Akses Warga di Rawa Buntu, PN Tangerang Perintahkan Bongkar

hambali
Warga yang tinggal di sekitar Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel), menyambut sukacita putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Warga yang tinggal di sekitar Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel), menyambut sukacita putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/10/24). Tembok beton yang menutup akses warga kini akan dibongkar.

Putusan atas perkara nomor : 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, itu mengabulkan gugatan para penggugat. Disebutkan dalam pokok perkara, bahwa para penggugat adalah warga masyarakat yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangsel.

"Menghukum tergugat membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah berdasarkan batas-batas," bunyi putusan itu.

Sejumlah warga kompak bersama-sama melakukan sujud syukur atas putusan PN Tangerang itu. Di antara mereka bahkan ada pula yang larut dalam rasa haru.

"Kami merasa senang dan bangga, bahwa perjuangan dalam mempertahankan Jalan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil," tutur Jubir warga, Fachri Mahpudin, kepada iNews.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
3 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Megapolitan
4 hari lalu

TPA Cipeucang Overload, Jalanan di Tangsel Dihiasi Tumpukan Sampah 

Buletin
1 bulan lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal