Rianto pun lantas mengamini permintaan kubu Helena. Pasalnya, sesuai KUHAP, terdakwa yang sakit tidak bisa diperiksa.
"Hari ini gak bisa dilanjutkan karena sakit, untuk pemeriksaan saudara diperiksa hari Rabu dan hari Kamis minggu depan," kata Rianto.
"Siap, Yang Mulia," kata Helena.
Diketahui, Helena Lim didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) atau setidaknya sebesar jumlah tersebut,,” kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang dari suami selebriti Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
“Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar JPU.