Helmut Hermawan Minta KPK Setop Penyidikan usai Eddy Hiariej Menang Praperadilan

Nur Khabibi
Resmen Kadapi, kuasa hukum Helmut Hermawan meminta KPK menyetop penyidikan terhadap kliennya usai Eddy Hiariej menang praperadilan. (Foto: Nur Khabibi)

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan

Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup.

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sementara itu, KPK akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait putusan tidak sahnya penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kasus dugaan korupsi terkait mantan Wamenkumham itu akan terus diusut.

Langkah ini diambil setelah diadakannya rapat untuk membahas vonis yang dimaksud antara pimpinan KPK, Kedeputian Penindakan, dan tim biro hukum yang mewakili KPK dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan. Ini karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
7 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
24 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal