Helmy Yahya Dicopot, Supriyono Plt Dirut TVRI

Felldy Aslya Utama
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya. (Foto: Sindonews)

Terhadap pembebastugasan ini, Helmy Yahya pun melawan. Dia menganggap SK Dewan Pengawas tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

”Pemberhentian anggota Direksi sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) yang harus memenuhi sejumlah faktor. Salah satunya, anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Helmy dalam surat tanggapan terhadap Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

Surat itu ditujukan kepada Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah, Kamis (5/12/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Soccer
3 bulan lalu

Resmi! Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton Gratis di Indonesia

Bisnis
10 bulan lalu

Profil dan Biodata Helmy Yahya yang Jabat Komisaris Bank BJB

Bisnis
11 bulan lalu

RUPST Bank BJB Tunjuk Mardigu Wowiek Jadi Komut, Helmy Yahya Komisaris

Nasional
1 tahun lalu

IJTI Sesalkan Anggaran TVRI dan RRI Dipangkas, Minta Ditinjau Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal