Hendra Kurniawan Bakal Ajukan Banding usai Dipecat dari Polri

Achmad Al Fiqri
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari Polri. (Foto: Antara)

Dedi mengungkapkan Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dipecat, Hendra juga mendapatkan sanksi penempatan khusus.

"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela. Kemudian sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Nasional
5 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
6 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
6 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal