Hendra Kurniawan Bakal Ajukan Banding usai Dipecat dari Polri

Achmad Al Fiqri
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari Polri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.

"Tentunya banding," kata Henry, Kamis (3/11/2022).

Kendati mengajukan banding, Henry mengaku tak mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari divisi hukum Polri selama sidang etik berjalan.

"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," tutur Henry.

Sebagai informasi, Hendra sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH oleh KKEP. Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J 

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

2 hari lalu

Dokter Tamara Jasmine Dipecat dari RS Pusri usai Komentar Jahat Pasien BPJS? Ini Faktanya!

2 hari lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

3 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara usai Diisukan bakal Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal