Hendra Kurniawan Bakal Ajukan Banding usai Dipecat dari Polri

Achmad Al Fiqri
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari Polri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.

"Tentunya banding," kata Henry, Kamis (3/11/2022).

Kendati mengajukan banding, Henry mengaku tak mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari divisi hukum Polri selama sidang etik berjalan.

"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," tutur Henry.

Sebagai informasi, Hendra sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH oleh KKEP. Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J 

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Istana Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer

Nasional
1 hari lalu

5 Penyidik KPK Dapat Promosi Jadi Kapolres Tangsel hingga Magelang

Nasional
2 hari lalu

98 Sekolah di Aceh Beroperasi Hari Ini usai Dibersihkan Polri dan Masyarakat

Nasional
2 hari lalu

Kompolnas Terima 1.291 Aduan terkait Polri Sepanjang 2025, Mayoritas Keluhkan Penyelidikan dan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal