JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J hari ini, Senin (27/2/2023). Kedua terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2).
Hakim Suhel menjelaskan, sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang.