Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis hari ini di PN Jaksel. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J hari ini, Senin (27/2/2023). Kedua terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. 

"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2).

Hakim Suhel menjelaskan, sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
All Sport
4 bulan lalu

Selebriti Billiard Vol. 2 2025 Dapat Dukungan Penuh POBSI, Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Silaturahmi

Buletin
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Nasional
1 tahun lalu

Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

KPK Cekal 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal