Hendra Kurniawan Didakwa Halangi Penyidikan dalam Kasus Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) didakwa halangi penyidikan kasus Brigadir J dan membantu Ferdy Sambo(Foto MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra membantu Ferdy Sambo merusak alat bukti CCTV

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.

"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepad Hendra.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Ruang CCTV Masjid Istiqlal Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
8 hari lalu

Kebakaran Landa Ruang CCTV Masjid Istiqlal, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Seleb
12 hari lalu

Dicecar 26 Pertanyaan, Eks ART Inara Rusli Bantah Sebar Rekaman CCTV ke Virgoun

Seleb
12 hari lalu

Saksi Kunci Ungkap Sopir Inara Rusli Berniat Jual Rekaman CCTV demi Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal