JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura. Hendra diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837.
"Memulangkan DPO berisiko tinggi atas nama Adelin Lies dan hari ini 26 Juni 2021 berhasil memulangkan DPO terpidana Hendra Subrata alias Endang Rifai. Deportasi buronan kejaksaan atas naman Hendra Subrata alian Endang Rifai terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura," ucap Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Sunarta dalam jumpa pers, Sabtu (26/6/2021).
Sunarta mengatakan penangkapan buronan ini tidak terlepas hasil kerjasama internal yang efektif. "Kerja sama internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi," tuturnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Dia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.