Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Kejagung sebelumnya menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (19/11/2024) malam. Saat itu, Hendry baru saja pulang dari Singapura. Hendry disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.

Kejagung mengungkapkan Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.

Hendry disebut aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.  Penerimaan biji timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Bos Sriwijaya Hendry Lie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Siap Sidangkan Kasus Korupsi Timah

Buletin
12 bulan lalu

Momen Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soetta

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang Ditangkap terkait Korupsi Timah

Nasional
12 bulan lalu

Kejagung Ungkap Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal