JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung RI mengungkap peran co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dia sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkap tersangka Hendry Lie aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Penerimaan biji timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
"Peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN," kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).
Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Dia sempat kabur ke Singapura dengan alasan berobat.