Kejagung Ungkap Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung RI mengungkap peran co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dia sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkap tersangka Hendry Lie aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. 

Penerimaan biji timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.

"Peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN," kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).

Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Dia sempat kabur ke Singapura dengan alasan berobat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Buletin
1 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
2 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
3 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal