Henry Surya Bos KSP Indosurya Jadi Tersangka Lagi usai Divonis Bebas

Bachtiar Rojab
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), Henry Surya (HS) sebagai tersangka. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

"Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 Maret 2023 kemarin hingga April 2023," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya pada Selasa (24/1/2023). Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

24 jam lalu

Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti

24 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU

1 hari lalu

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal