Henry Surya Bos KSP Indosurya Jadi Tersangka Lagi usai Divonis Bebas

Bachtiar Rojab
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), Henry Surya (HS) sebagai tersangka. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), Henry Surya (HS) sebagai tersangka. Padahal yang bersangkutan baru saja divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka tersebut telah terjadi sejak 13 Maret 2023 usai penyidik menggelar perkara. 

"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023). 

Ramadhan menuturkan, tersangka Henry ditangkap di apartemen kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.

Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Henry dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang pencucian uang. Pihaknya bakal menahan Henry hingga 20 hari ke depan. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

2 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal