“Saya kaget. Saya bilang, damai di mana? Dan damainya damai yang bagaimana?’” katanya.
Hercules juga mengatakan uang Rp800 juta tersebut tidak digunakannya. Setelah menerima uang itu, dia menyebut langsung menyimpannya di kantor sebelum berangkat ke Timor Timur pada malam harinya.
Dia mengaku baru membahas pengembalian uang tersebut bersama tim pengacaranya setelah mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait urusan pertanahan. Dalam rapat internal itu, mereka mempertimbangkan apakah uang tersebut dikembalikan kepada pengacara yang menyerahkannya atau diserahkan langsung kepada KPK.
Hercules mengatakan, dirinya dan tim akhirnya memilih menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar asal-usulnya dapat ditelusuri.
“Kita serahkan ini untuk supaya biar KPK usut-usutin uang ini. KPK biar cari tahu uang ini sebenarnya uang dari siapa?” ujar Hercules.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.