Herman Hery Dilaporkan Menganiaya, Gerindra: Biarkan Hukum Bekerja

Felldy Aslya Utama
Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas. (Foto: Okezone/Dok).

Supratman menyesalkan peristiwa itu. Menurutnya anggota DPR dibatasi kode etik sehingga perilakunya pun diharapkan mencerminkan kode etik tersebut. Ketentuan ini tidak hanya mengikat satu atau dua orang melainkan keseluruhan.

“Jadi saya tidak berarti sedang mengomentari Bang HH (Herman Hery) karena kode etik itu untuk semuanya. Dan karena saya belum tahu persis kasus tersebut, sejauh ini saya tidak yakin bang HH melakukan demikian. Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” kata dia.

Mengenai kemungkinan korban melaporkan peristiwa ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Supratman mempersilakan. Sebab, pengajuan gugatan ke MKD hak setiap orang yang merasa dirugikan.

Kendati demkian, menurut dia, akan lebih baik pihak yang merasa dirugikan mempercayakan pada kuasa hukum yang bekerja. ”Toh sudah dilaporkan ke polisi. Jadi biarkan proses hukum itu berjalan dulu,” kata Ketua Baleg DPR ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menhaj Ajukan Tambahan Rp1,7 Triliun untuk Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Nasional
6 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
6 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
9 hari lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal