Supratman menyesalkan peristiwa itu. Menurutnya anggota DPR dibatasi kode etik sehingga perilakunya pun diharapkan mencerminkan kode etik tersebut. Ketentuan ini tidak hanya mengikat satu atau dua orang melainkan keseluruhan.
“Jadi saya tidak berarti sedang mengomentari Bang HH (Herman Hery) karena kode etik itu untuk semuanya. Dan karena saya belum tahu persis kasus tersebut, sejauh ini saya tidak yakin bang HH melakukan demikian. Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” kata dia.
Mengenai kemungkinan korban melaporkan peristiwa ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Supratman mempersilakan. Sebab, pengajuan gugatan ke MKD hak setiap orang yang merasa dirugikan.
Kendati demkian, menurut dia, akan lebih baik pihak yang merasa dirugikan mempercayakan pada kuasa hukum yang bekerja. ”Toh sudah dilaporkan ke polisi. Jadi biarkan proses hukum itu berjalan dulu,” kata Ketua Baleg DPR ini.