JAKARTA, iNews.id – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai kesepakatan Komisi II DPR dan pemerintah untuk menghilangkan tahap verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 merupakan sikap yang kebablasan. 
“Saya katakan ini pemain juga ingin jadi sutradara, pelaku, bahkan ingin menjadi penonton semua ingin dikuasai, ini mencederai pemilu,” ujar Kordinator Nasional JPPR Sunanto dalam sebuah diskusi di Jakarta Kamis (18/1/2018).
Sunanto menilai yang tengah ditunjukkan oleh pembuat UU saat ini adalah pemaksaan kehendak untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua parpol ikut proses verifikasi faktual. Hal ini untuk mengamankan kepentingan partai atau golongannya. 
“Wakil-wakil kita lebih mengutamakan golongan partainya daripada wakilnya (rakyat),” tutur Sunanto.
Sunanto mengajak masyarakat terus mendukung penyelenggara pemilu untuk tetap menegakkan kemandirian dalam menjalankan putusan MK. “Kalau MK memutus final and mengikat tidak ada cara lain melaksanakannya,” tambah Sunanto.
Siang ini, KPU bersama DPR dan pemerintah kembali menggelar rapat konsultasi. Pertemuan lanjutan ini disebut menjadi penentu sikap KPU apakah mengikuti keinginan pembuat UU atau tegak dengan sikap menindaklanjuti perintah MK menjalankan verifikasi faktual.