Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah
Advertisement . Scroll to see content

5 Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019: Tahun Ini Tidak Setegang Sebelumnya?

Rabu, 14 Februari 2024 - 16:49:00 WIB
5 Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019: Tahun Ini Tidak Setegang Sebelumnya?
Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 masih menjadi perbincangan. Saat ini, Indonesia tengah menyelenggarakan pesta demokrasi.

Dalam kontestasi politik tersebut, masyarakat Indonesia telah memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, Pemilihan Umum atau Pemilu tentu bukan kali pertama diadakan.

Sebelumnya, Pemilu 2019 juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan antara Pemilu 2019 dengan 2024.

Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019

1. Pilkada 

 Pada 2019, Pilkada baru diadakan setahun setelah Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar secara serentak.

Pada 2024, Pilkada akan diadakan di tahun yang sama, tepatnya pada 27 November.

2. Pengusungan calon kepala daerah

Pada 2019, calon kepala daerah bisa diusung melalui jalur independen.

Pada 2024, calon independen dihilangkan dan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPRD untuk mengusung calon. 

3. Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu

Pada 2019, verifikasi partai politik dilakukan oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut