JAKARTA, iNews.id - Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang tidak memasukkan atau menghilangkan kata Madrasah ke dalam batang tubuh draf RUU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus menuai polemik. Dinamika tersebut diminta dihentikan.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan setiap regulasi, termasuk UU, secara berkala pasti memerlukan perubahan seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat.
"Dalam perubahan revisi UU, tentu memerlukan keterlibatan publik secara luas agar dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dengan tetap mengacu pada kejelasan landasan yuridis, filosofis dan sosiologis," kata Khaliq, Kamis (7/4/2022).
Demikian pula halnya, kata Khaliq dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Revisi UU tersebut saat ini sudah dalam bentuk RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif Pemerintah dan masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Salah satu isu krusial dalam draf RUU tersebut adalah hilangnya frasa Madrasah. Meskipun Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa Madrasah tetap masuk dan diatur melalui batang tubuh RUU tersebut. Hanya saja, penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan dalam bagian penjelasan sehingga lebih fleksibel," kata Khaliq.