Menanggapi isu krusial tersebut, Khaliq mengatakan Partai Perindo berpandangan bahwa seyogyanya penamaan secara spesifik SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA tetap tercantum dalam pasal batang tubuh.
Artinya, bukan pada bagian penjelasan RUU Sisdiknas, karena penjelasan sebuah UU tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut.
"Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kedudukan penjelasan dalam suatu UU adalah sebagai tafsir," kata Khaliq.
Khaliq menambahkan penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan hanya memuat uraian atau penjabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh UU, sebagaimana putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005, Nomor 011/PUU-III/2005, dan Nomor 42/PUU-XIII/2015.
"Oleh karena itu, kita usulkan agar penyebutan secara eksplisit jenis satuan pendidikan dasar dan menengah tetap berada dalam pasal batang tubuh. Sementara, jika ada penyebutan lain terhadap jenis satuan pendidikan dasar dan menengah, silakan dipaparkan pada bagian penjelasan RUU tersebut," tutur Khaliq.