Proses pemutakhiran data dilakukan mulai tingkat RT/RW, kemudian diteruskan ke operator data desa atau kelurahan, melalui proses musyawarah dan diteruskan ke Dinas Sosial setempat, sebelum akhirnya ditetapkan Bupati/Wali Kota dan diserahkan ke Kemensos.
Dari Kemensos, data diteruskan ke BPS untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi. Setiap tiga bulan, data hasil pemutakhiran yang telah diverifikasi tersebut diserahkan Kembali ke Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos.
“Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak,” imbuhnya.
Gus Ipul menambahkan penyaluran bansos juga akan ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan, sesuai dengan perubahan paradigma “Bansos Sementara, Berdaya Selamanya”.
“Nah setelah diterima oleh mereka yang berhak, akan ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan. Ini yang baru dari Pak Presiden Prabowo, jadi tidak hanya diberi bansos, tapi kita kuatkan dengan pemberdayaan, sehingga keluarga-keluarga ini nanti terukur bisa naik kelas,” kata Gus Ipul.