Hore! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung Dibahas, bakal Dituangkan dalam Perpres

Binti Mufarida
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan penghitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai. Keputusan itu segera dimuat dalam peraturan presiden (perpres).

“Alhamdulillah (gaji hakim ad hoc) sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena penghitungan-penghitungan di situ juga sudah selesai,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sebelumnya, Prasetyo memastikan gaji hakim ad hoc naik. Dia mengatakan penghitungan besaran kenaikan gaji akan ditangani secara khusus. 

Dia mengatakan aturan hukum kenaikan gaji hakim ad hoc akan diterapkan terpisah. Sebab, PP Nomor 42 Tahun 2025 hanya mengatur kenaikan tunjangan hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding.

“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.

Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan

Nasional
5 hari lalu

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Nasional
7 hari lalu

Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional Hari Ini!

Nasional
8 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal