Hore! Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Anggie Ariesta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: BPMI Setpres)

Bagi wajib pajak yang pertama kali menggunakan skema itu pada 2018 melalui PP 23/2018, maka masa pemanfaatannya berakhir pada tahun pajak 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Kalsel
3 bulan lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

Sumut
3 bulan lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Beras 10 Kg, Disalurkan Oktober hingga November

Nasional
3 bulan lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal