Hore! Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Anggie Ariesta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: BPMI Setpres)

Bagi wajib pajak yang pertama kali menggunakan skema itu pada 2018 melalui PP 23/2018, maka masa pemanfaatannya berakhir pada tahun pajak 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Kalsel
29 hari lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

Sumut
29 hari lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

Nasional
29 hari lalu

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Beras 10 Kg, Disalurkan Oktober hingga November

Nasional
29 hari lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal