JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari sejumlah profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, hingga tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat finalisasi pengangkatan PPPK bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait status kepegawaian tenaga non-ASN.
"Dan aspirasi-aspirasi itu adalah bagaimana kemudian status PPK paruh waktu, kemudian PPK penuh waktu bagi non-ASN, maupun ASN guru maupun lintas profesi dan tenaga teknis serta tenaga pelaksana lainnya yang kemudian juga ada beberapa yang minta diberi kesempatan untuk mengikuti atau menjadi PNS," ucap Dasco seusai rapat.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum memutuskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
"Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai Damkar, sebagaimana kita ketahui Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, ya," kata Prasetyo.