Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Anggie Ariesta
Ilustrasi uang pajak (dok. istimewa)

Rincian ketentuannya seperti pegawai tetap menerima gaji bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap/lepas memiliki upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Sesuai aturan, fasilitas ini tidak berlaku bagi penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final.

Berbeda dengan skema penghapusan pajak biasa, secara administratif pemotongan pajak tetap dilakukan oleh perusahaan. Namun, jumlah pajak yang seharusnya disetor ke negara wajib dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai.

Dengan demikian, penghasilan bersih (take home pay) yang diterima pekerja akan bertambah karena tidak terpotong pajak.

Langkah ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi yang efektif bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja sektor riil dalam menghadapi tantangan ekonomi sepanjang tahun 2026.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

3 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

6 hari lalu

Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank

6 hari lalu

Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal