JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Fasilitas fiskal ini berlaku efektif selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Secara spesifik, insentif ini diperuntukkan bagi pekerja di sektor-sektor yang dinilai padat karya dan krusial bagi stabilitas sosial.
Sektor-sektor tersebut adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur dan sektor pariwisata.
Fasilitas pajak ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun tidak tetap dengan syarat utama memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).