JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) usai dibebastugaskan. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK.
Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut laporan ke Dewas merupakan hak semua masyarakat. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas.
"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).
Alex menuturkan setiap keputusan dalam tingkat peimpinan selalu berdiskusi. Pimpinan KPK, menurut Alex, bersifat kolektif kolegial.
"Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua Pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.Hal ini Kami lakukan Sebagai perwujudan Kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," ujarnya.