Hormati Pelaporan 75 Pegawai ke Dewas, Alexander Marwata : Semua Kebijakan Dibahas dan Disetujui Pimpinan KPK

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) usai dibebastugaskan. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK.

Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut laporan ke Dewas merupakan hak semua masyarakat. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas.

"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).

Alex menuturkan setiap keputusan dalam tingkat peimpinan selalu berdiskusi. Pimpinan KPK, menurut Alex, bersifat kolektif kolegial.

"Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua Pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.Hal ini Kami lakukan Sebagai perwujudan Kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

28 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

2 bulan lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

2 bulan lalu

BGN Siapkan Dewan Pengawas Program MBG, Libatkan Ahli Gizi hingga Chef

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal