Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara

Nur Khabibi
Aset Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat dieksekusi dan diserahkan ke negara. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan untuk dikembalikan kepada negara. Diketahui, nilai lokasi yang dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di kawasan premium Jakarta, tepatnya di sekitar Simpang Susun Semanggi.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. 

Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.  Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya:

1. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Hotel Tanah Abang, Ini Identitasnya

14 hari lalu

Booking Hotel Dalam dan Luar Negeri Lebih Hemat: Diskon hingga 40%

1 bulan lalu

Menikmati Kenyamanan Terbaik di Berbagi Pilihan Hotel Favorit

1 bulan lalu

Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal