Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara

Nur Khabibi
Aset Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat dieksekusi dan diserahkan ke negara. (Foto: Arif Julianto)

2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (uitvoerbaar bij voorraad)

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. Proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita. 

Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Proses tersebut turut dihadiri para pihak yang berperkara."Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka," kata Sunoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026). 

"Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp 28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," sambungnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Hotel Tanah Abang, Ini Identitasnya

14 hari lalu

Booking Hotel Dalam dan Luar Negeri Lebih Hemat: Diskon hingga 40%

1 bulan lalu

Menikmati Kenyamanan Terbaik di Berbagi Pilihan Hotel Favorit

1 bulan lalu

Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal