Hotman Ajak Lucas Debat Terbuka soal Gugatan CMNP

Reza Fajri
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

Sebelumnya, CMNP menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Lucas mengklaim, transaksi yang terjadi bukan jual beli dan tidak ada peran MNC sebagai arranger.

"CMNP tidak pernah mengangkat MNC Asia Holding sebagai arranger," kata Lucas, dikutip dari Kompas.com.

Hotman sebelumnya menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.

"Kuasa Hukum Hary Tanoe telah mengajukan jawaban terhadap gugatan dari CMNP," ujar Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). 

Hotman menilai gugatan yang dilayangkan itu layaknya candaan. Sebab, dalam gugatan tersebut pihak CMNP mengklaim ada kerugian ratusan triliun, sementara asetnya hanya ratusan miliar.

"Sepertinya gugatan kayak apa ya, kayak bercanda gitu loh, gugatan canda-candaan, mengada-ada, dan aneh-aneh," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Hotman Paris Sudah Ajukan Jawaban atas Gugatan CMNP: Kayak Bercanda, Mengada-ada

12 bulan lalu

Gugatan CMNP Janggal, Direktur Legal MNC Group: NCD Dinyatakan Asli sejak 2004 dan Inkrah

12 bulan lalu

Ramai di Medsos Soal Gugatan CMNP, Direktur Legal MNC Group Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu Hukum Menyesatkan 

12 jam lalu

Istimewa! Hary Tanoesoedibjo dan Liliana Tanoesoedibjo Hadiri Mahakarya RCTI 37

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal