Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

Riyan Rizki Roshali
Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan yang diajukan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak relevan. Sebab CMNP telah kalah di PK Mahkamah Agung. (Foto: Aziz Indra)

"Kalau sudah kalah di PK, artinya putusan sudah final dan mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Ini jelas-jelas tidak berdasar," tegasnya.

Hotman pun meminta CMNP menghormati proses hukum yang telah berjalan. "Kalau sudah kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang sudah selesai demi kepentingan tertentu," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Buletin
10 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
1 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal