Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf

Ari Sandita Murti
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: iNews)

Pernyataan sikap berikutnya, MIO Indonesia mengingatkan kebebasan berpendapat harus diiringi tanggung jawab hukum serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

"Keenam, MIO Indonesia tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers," katanya.

Prayogie menilai ucapan Hotman Paris yang ditujukan kepada wartawan dalam konferensi pers telah melampaui batas kritik dan berpotensi merendahkan profesi jurnalis. Dia menyinggung pernyataan Hotman, "Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," yang dinilai bukan sekadar perbedaan pendapat.

"Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga merupakan hal yang sah. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi," ujarnya.

Menurut Prayogie, apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun jalur hukum. Karena itu, merendahkan profesi wartawan di ruang publik dinilai tidak dapat dibenarkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 jam lalu

Polda Metro Proses Laporan PWI soal Hotman Paris, Mulai Selidiki

1 hari lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

2 hari lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

2 hari lalu

Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Jelaskan soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak?'

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal