Pernyataan sikap berikutnya, MIO Indonesia mengingatkan kebebasan berpendapat harus diiringi tanggung jawab hukum serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.
"Keenam, MIO Indonesia tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers," katanya.
Prayogie menilai ucapan Hotman Paris yang ditujukan kepada wartawan dalam konferensi pers telah melampaui batas kritik dan berpotensi merendahkan profesi jurnalis. Dia menyinggung pernyataan Hotman, "Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," yang dinilai bukan sekadar perbedaan pendapat.
"Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga merupakan hal yang sah. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi," ujarnya.
Menurut Prayogie, apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun jalur hukum. Karena itu, merendahkan profesi wartawan di ruang publik dinilai tidak dapat dibenarkan.