Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf

Ari Sandita Murti
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait pernyataan yang disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pekan lalu.

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menilai pernyataan Hotman merendahkan profesi wartawan.

"MIO Indonesia menyatakan, pertama mengecam sikap dan pernyataan yang kami nilai merendahkan serta menghina profesi wartawan," ujar Prayogie di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Selain mengecam, MIO Indonesia juga menolak segala bentuk stigma, intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Organisasi tersebut juga menyatakan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, serta meminta aparat penegak hukum memproses perkara itu secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Metro Proses Laporan PWI soal Hotman Paris, Mulai Selidiki

19 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

23 jam lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

1 hari lalu

Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Jelaskan soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak?'

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal