JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada Selasa (6/12/22). Salah satu yang dia sorot yaitu hukuman pidana bagi para pelaku seks di luar nikah.
Dalam diskusinya bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Hotman mengaku tak pernah mendengar aturan tersebut di negara mana pun. Dalam pasal 411 tentang Perzinaan, salah satunya disebutkan laki-laki dan perempuan yang sama-sama berstatus lajang bisa dipidanakan jika melakukan hubungan seks diluar nikah.
“Saya belum menemukan hukum negara mana pun yang mengatakan bahwa hubungan seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan,” kata Hotman ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/22).
Hotman pun menanyakan hal serupa pada Sandiaga Uno. Sandi menegaskan dirinya juga tak pernah mendengar aturan semacam itu di negara lain.
“Karena saya tidak mengerti hukum, saya enggak tahu dan enggak pernah dengar,” ujarnya.