Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Dibuat dengan Proses Panjang

riana rizkia
Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibuat dengan proses panjang. Prosesnya melibatkan berbagai pihak.

"Jadi gini, prinsipnya sebetulnya kita DPR ini tidak ujug ujug mengesahkan KUHP itu. Jadi kita harus pahami kalau prosesnya sangat amat panjang. Proses ini sudah lama sekali," kata Rano dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022). 

"Pasti tidak mungkin semua itu bisa memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di KUHP baru," katanya. 

Kendati demikian, Rano mengatakan, dalam prosesnya, KUHP sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. 

"Tapi prosesnya yang kita lalui itu, sudah nemlakui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ribut ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

57 tahun lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

57 tahun lalu

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal