Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Dibuat dengan Proses Panjang

riana rizkia
Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibuat dengan proses panjang. Prosesnya melibatkan berbagai pihak.

"Jadi gini, prinsipnya sebetulnya kita DPR ini tidak ujug ujug mengesahkan KUHP itu. Jadi kita harus pahami kalau prosesnya sangat amat panjang. Proses ini sudah lama sekali," kata Rano dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022). 

"Pasti tidak mungkin semua itu bisa memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di KUHP baru," katanya. 

Kendati demikian, Rano mengatakan, dalam prosesnya, KUHP sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. 

"Tapi prosesnya yang kita lalui itu, sudah nemlakui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ribut ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat

Nasional
14 jam lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
14 jam lalu

MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang

Nasional
4 hari lalu

Bertemu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, Menkeu Purbaya Tepis Kabar Tak Akur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal