Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

Felldy Aslya Utama
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta DPR memperkuat Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI). Termasuk, salah satunya memperkuat aturan dalam menghadapi persoalan arbitrase.

Hal ini disampaikan Hotman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Hotman menyampaikan, usulan tersebut disampaikan menyusul maraknya kekalahan perusahaan-perusahaan Indonesia, termasuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru-baru ini, dalam perkara arbitrase internasional.

"Poin utama adalah banyak perusahaan Indonesia, termasuk juga dua BUMN dalam tahun ini, kalah dalam perkara arbitrase internasional, dihukum triliunan rupiah," kata Hotman.

Dia menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait eksekusi putusan pengadilan dan arbitrase asing yang rencananya akan diatur secara komprehensif melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) HPI oleh DPR.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Komisi II Tak Izinkan Ombudsman Rapat Bareng Komisi XIII, Imipas dan Lapas Cibinong, Ini Alasannya

13 jam lalu

Kapan DPR Bertemu Partai-Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu? Ini Kata Dasco

13 jam lalu

Ada Demo Buruh Hari Ini, Jalan Depan Gedung DPR Ditutup

17 jam lalu

291 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal