Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

Felldy Aslya Utama
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Foto: Felldy Utama)

Menurutnya, berdasarkan New York Convention yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebenarnya terdapat celah hukum bagi pihak yang kalah untuk melakukan perlawanan. Namun, aturan pelaksana di tingkat nasional dinilai belum terakomodasi dengan baik.

"Itu yang kita sarankan kepada Mahkamah Agung agar pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 New York Convention dibaca dengan teliti, yang memberikan hak kepada perusahaan Indonesia termasuk BUMN yang kalah tadi untuk mengajukan upaya hukum di Indonesia kalau memang syarat-syaratnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan itu," ujarnya.

Pasal tersebut, kata Hotman, memberikan hak kepada perusahaan Indonesia, termasuk BUMN, yang kalah di arbitrase internasional untuk mengajukan upaya hukum penolakan eksekusi di Indonesia, sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi.

Hotman menegaskan, langkah ini bukan bentuk diskriminasi terhadap investor atau perusahaan asing, melainkan bentuk kepatuhan terhadap konvensi internasional yang telah disetujui dan diratifikasi sendiri oleh Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Komisi II Tak Izinkan Ombudsman Rapat Bareng Komisi XIII, Imipas dan Lapas Cibinong, Ini Alasannya

13 jam lalu

Kapan DPR Bertemu Partai-Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu? Ini Kata Dasco

14 jam lalu

Ada Demo Buruh Hari Ini, Jalan Depan Gedung DPR Ditutup

18 jam lalu

291 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal