Hotman Paris Somasi 6 Perusahaan dalam Kasus Tewasnya Aisiah di Lift Bandara Kualanamu

Bachtiar Rojab
Pengacara Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Aisiah Sinta Dewi (Uci), perempuan bernasib nahas yang harus tewas terjepit di lift Bandara Kualanamu. (Foto: Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Aisiah Sinta Dewi (Uci), perempuan bernasib nahas yang harus tewas terjepit di lift Kualanamu, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Somasi dilayangkan ke enam perusahaan.

"Kita sudah dapat surat kuasa, di sini perusahaan sudah tanda tangan surat kuasa suami almarhum. Kami akan melakukan somasi," ujar Hotman di kawasan Mall Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).

Hotman menambahkan, keenam perusahaan yang mendapatkan somasi itu terdiri dari 4 perusahaan nasional dan 2 perusahaan asing. 

"Nama-nama perusahaan yang akan kami somasi, PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, kemudian pihak asing adalah GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, satu lagi perusahaan Perancis yaitu Aereport De Paris," tuturnya.

Somasi ini, lanjut Hotman, dilayangkan karena pihak bandara belum mengeluarkan penjelasan resmi terkait musibah tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

15 hari lalu

Bunker di Sekolah Jaksel Dibuka Polisi, Yayasan Ungkap Temuan Senjata hingga Narkoba

15 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Temuan 995 Senjata hingga Narkoba di Sekolah Jaksel

22 hari lalu

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal